Ajukan Eksepsi, Artha Meris Minta Dakwaan Dibatalkan

Sidang SKK Migas

Ajukan Eksepsi, Artha Meris Minta Dakwaan Dibatalkan

- detikNews
Kamis, 18 Sep 2014 10:58 WIB
Jakarta - Tim penasihat hukum Pesiden Direktur PT Kaltim Parna Industri/Direktur Utama PT Parna Raya, Artha Meris Simbolon, mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa KPK. Artha meminta dakwaan terkait suap pengurusan permohonan penurunan formula harga gas untuk perusahaannya, dibatalkan.

"Mohon kepada majelis hakim agar berkenan memberikan keputusan menyatakan menerima eksepsi yang diajukanoleh penasihat hukum. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK adalah batal demi hukum," kata penasihat hukum Artha Meris, Otto Hasibuan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/9/2014).

Dalam eksepsinya, jaksa KPK dinilai tidak dapat menguraikan secara cermat dan tidak jelas dalam menguraikan unsur delik Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu unsur memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Otto menyinggung uraian dakwaan mengenai pemberian duit US$ 522,500 kepada Deviardi untuk diberikan ke bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. "Padahal Deviardi bukanlah merupakan orang yang masuk ke dalam kualifikasi sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara. Oleh karenanya jaksa seharusnya menguraikan mengenai adanya peristiwa penyerahan uang tersebut dari Deviardi kepada Rudi Rubiandini selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara," sebut Otto.

Jaksa menurut dia juga tidak menguraikan kapan dan bagaimana cara Deviardi menyerahkan uang US$ 522,500 kepada Rudi Rubiandini. "Maka menurut kami dakwaan jaksa tidak jelas dan tidak lengkap dalam menguraikan usnur memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," sambung Otto.

Jaksa mendakwa Artha Meris memberi uang yang seluruhnya berjumlah US$ 522.500 agar Rudi Rubiandini memberikan rekomendasi/persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Artha Meris diancam dengan pidana Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(fdn/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads