Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Maryoko membenarkan penangkapan ketujuh tersangka penggilir gadis asal Kecamatan Puri tersebut. Ironisnya, 6 tersangka masih berusia 16-17 tahun yang diketahui warga Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto. Sedangkan satu tersangka lainnya sudah dewasa berinisal AM.
"7 Orang ini kita tetapkan sebagai tersangka, satu orang melakukan pencabulan yakni AM hanya menciumi dan memegang bagian kewanitaan korban, sedang 6 tersangka lainnya melakukan persetubuhan terhadap korban," kata Maryoko kepada detikcom, Kamis (18/9/2014).
Maryoko menuturkan, oleh para tersangka korban digilir sebanyak 4 kali di dua lokasi berbeda sejak Juli-Agustus 2014. Para tersangka menyetubuhi korban secara bergantian sebanyak 3 kali di tanah lapang Dusun Sumber Gayam, Desa Kenanten, Kecamatan Puri. Sedangkan aksi ke empat, mereka lakukan di rumah tersangka berinisial J di Kecamatan Mojoanyar.
"Digilir 4 kali di 3 lokasi yang sama dan 1 lokasi berbeda. Satu kali di rumah J, di Desa Gayaman," ungkap Maryoko.
Saat ini ketujuh tersangka menjalani pemeriksaan di unit PPA Polres Mojokerto Kota. Maryoko menyatakan masih memburu para pelaku lainnya yang diduga turut menggilir korban.
"Untuk tersangka yang masih di bawah umur, tidak kita lakukan penahanan karena sudah ada penjamin dari pihak keluarga dan kepala desa," ucapnya.
Akibat perbuatannya, Maryoko menegaskan, para tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU Perlundungan Anak nomor 23 tahun 2002. "Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Gadis 13 tahun asal Kecamatan Puri digilir 6 pemuda di tanah lapang. Sejak Juli-Agustus, korban mengaku digilir sebanyak 3 kali oleh para pelaku. Korban terpaksa harus menuruti nafsu bejat mereka lantara para pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman video persetubuhan korban dengan para pelaku. Diduga video tersebut diambil pelaku saat menggilir korban pertama kali.
(fat/fat)