Saat itu Ade menempati posisi Ketua DPRD Kota Cimahi. "Dari hasil penyelidikan oleh tim Kejati Jabar ditemukan beberapa bukti terkait dugaan pidana korupsi. Setelah didapatkan cukup bukti, AI kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Suparman didampingi Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jabar, Heru Widjatmiko di Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kamis (18/9/2014).
"AI saat itu Ketua DPRD Cimahi, sekarang ini Bupati Sumedang," tambah Suparman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi telah menetapkan sembilan orang tersangka ES, RT, RS, DAN, N, IN dan RMM serta EF dan NS.
Kasus yang disidik sejak Mei 2013 itu terungkap karena adanya laporan hasil audit BPK tahun 2012 yang menemukan kelebihan dana pada total pengeluaran perjalanan dinas dewan tahun 2011 sekitar Rp 1,7 miliar.
(tya/ern)