Bupati Sumedang jadi Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Cimahi

Bupati Sumedang jadi Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Cimahi

- detikNews
Kamis, 18 Sep 2014 10:45 WIB
Bandung - Kejati Jabar menetapkan Bupati Sumedang Ade Irawan sebagai tersangka dalam kasus dana perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2011.

Saat itu Ade menempati posisi Ketua DPRD Kota Cimahi. "Dari hasil penyelidikan oleh tim Kejati Jabar ditemukan beberapa bukti terkait dugaan pidana korupsi. Setelah didapatkan cukup bukti, AI kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Suparman didampingi Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jabar, Heru Widjatmiko di Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kamis (18/9/2014).

"AI saat itu Ketua DPRD Cimahi, sekarang ini Bupati Sumedang," tambah Suparman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan Ade Irawan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (17/9/2014) kemarin dengan dikeluarkan surat perintah penyidikan terbaru untuk kasus tersebut yaitu sprint no 48/0:FD.1/09/2014.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi telah menetapkan sembilan orang tersangka ES, RT, RS, DAN, N, IN dan RMM serta EF dan NS.

Kasus yang disidik sejak Mei 2013 itu terungkap karena adanya laporan hasil audit BPK tahun 2012 yang menemukan kelebihan dana pada total pengeluaran perjalanan dinas dewan tahun 2011 sekitar Rp 1,7 miliar.

(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads