Pihak Lapas Sukamiskin mengungkapkan Anggodo selama ini mendapatkan remisi 29 bulan 10 hari sehingga dianggap sudah menjalani 2/3 masa hukuman. KPK menganggap, angka remisi dan pengajuan pembebasan bersyarat sangat mengerikan.
"Hal tersebut sangat mengerikan sekali. Seluruh proses penegakan hukum dibajak secara sistematis oleh kebijakan atau diskresi yang punya potensi bersifat koruptif dan kolusif," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, saat berbincang, Kamis (18/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang jadi masalah adalah angka remisi yang diberikan untuk Anggodo. Anggodo yang baru menjalani hukuman 4 tahun 8 bulan sudah mendapat remisi 29 bulan 10 hari. Bahkan angka remisinya lebih dari setengah masa hukuman yang telah dijalani.
Oleh karena itu, Bambang Widjojanto mendorong agar proses pembebasan bersyarat Anggodo dihentikan. Dia menduga ada permainan sehingga Anggodo bisa mendapat remisi yang cukup fantastis selama menjalani masa tahanan yang belum genap lima tahun.
"Diusulkan hal itu dihentikan dan harus ada tindakan korektif atas orang yang diduga terlibat disitu," tegas Bambang.
Komisioner bidang penindakan ini pun mengaku tidak akan memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat Anggodo. "Jika diajukan pasti akan kami tolak," tuturnya.
Pihak Lapas Sukamiskin sebelumnya membenarkan tengah mengusulkan pembebasan bersyarat bagi Anggodo Widjojo. Menurut pihak Lapas, terpidana kasus percobaan penyuapan terhadap pimpinan KPK itu sudah menjalani 2/3 masa hukuman.
"Sesuai aturan, napi yang telah menjalani masa 2/3 tahanan, kami sebagai lembaga pembinaan wajib mengusulkan pembebasan bersyarat. Anggodo pun sudah membayar dendanya (Rp 150 juta), dia juga berkelakuan baik dan telah menjalani semua program Lapas," ujar Kabid Pembinaan Lapas Kelas IA Sukamiskin, Ahmad Hardi, Rabu (17/9).
Anggodo divonis 10 tahun penjara. Ia mendapatkan remisi 29 bulan 10 hari. "Setelah dikurangi remisi, maka 2/3 masa tahanan Anggodo pada 18 Agustus," katanya.
Sementara itu Dirjen PAS, Handoyo yang coba dikonfirmasi soal angka remisi Anggodo yang sangat fantastis belum memberikan jawaban. Saat dihubungi melalui telepon, Handoyo belum menjawab.
(kha/aan)