Dia memanggil BPLHD (Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah). Hal itu untuk memastikan dampak pencemaran akibat pengelolaan limbah tersebut.
"Kami akan memanggil BPLHD untuk melakukan pengkajian dampak pencemaran lingkungan di sekitar," ujar Ali Murthadho saat dikonfirmasi, Rabu (17/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan begitu pemerintah dapat mengetahui apakah ada dampak kesehatan pada radius tertentu terhadap warga," imbuhnya.
Dijelaskan Ali jika hasil penelitian BPLHD menemukan indikasi pencemaran sumber air tanah. Pihaknya akan berkordinasi dengan PDAM.
"Jika memang air warga tercemar, maka harus ada penyiapan air bersih untuk warga. Kami akan koordinasi dengan PDAM untuk penyediaan air bersih secara gratis. Jika perlu ada program pipanisasi air bersih," kata Ali Murthadho.
Empat langkah itu diambil dirinya untuk meredam kekhawatiran yang dirasakan warga. Kendati permintaan warga untuk menutup lokasi pengelolaan limbah.
"Kalau penutupan instalasi itu kan kewenangan pimpinan. Namun kalau jadi ditutup juga akan bingung mau dibuang kemana lagi tinjanya. DKI kan hanya ada 2 lokasi pembuangan tinja," tutupnya.
(edo/ndr)