"Yang diberhentikan tetap sebanyak 141 anggota penyelenggara pemilu," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di kantornya, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2014).
DKPP mencatat sedikitnya ada 830 perkara yang masuk terkait Pileg dan Pilpres 2014. 539 Perkara di antaranya ditolak dan yang disidangkan sebanyak 291 perkara melibatkan 781 sebagai teradu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menambahkan, dari 781 orang itu sebanyak 380 orang tak terbukti dan 401 orang terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. 141 Orang diberhentikan permanen dan 1 Ketua KPU yaitu dari Kalimantan Timur bernama Ida Farida Ernada dicopot tapi tidak dipecat.
"Ini harapan kita, menjadi bahan pembelajaran pusat, provinsi maupun kabupaten/kota dalam rangka meningkatkan kualitas pemilu kita di masa depan," ujar Jimly.
141 Anggota penyelenggara pemilu yang dipecat itu terbukti melanggar kode etik seperti membantu menenangkan peserta pemilu tertentu, membawa atau menyimpan kotak suara hingga tersangkut money politics. Sementara yang lainnya dikenakan teguran ringan hingga keras. Untuk yang tidak terbukti maka namanya direhabilitasi.
"Sampai Desember ini masih banyak yang terkait Pemilu 2014, kira-kira bisa puluhan tapi mungkin sampai Oktober akan makin sedikit. Sisa pileg ini masih banyak yang mengajukan aduan," tutup Jimly.
(vid/rmd)