DKPP Pecat 141 Anggota KPU Karena Pelanggaran Kode Etik Pemilu 2014

DKPP Pecat 141 Anggota KPU Karena Pelanggaran Kode Etik Pemilu 2014

- detikNews
Rabu, 17 Sep 2014 19:06 WIB
Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat 141 anggota KPU dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Pemecatan itu dilakukan DKPP karena para komisioner KPU tersebut melanggar kode etik selama perhelatan Pemilu 2014.

"Yang diberhentikan tetap sebanyak 141 anggota penyelenggara ‎pemilu," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di kantornya, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2014).

DKPP mencatat sedikitnya ada 830 perkara yang masuk terkait Pileg dan Pilpres 2014. 539 Perkara di antaranya ditolak dan yang disidangkan sebanyak 291 perkara melibatkan 781 sebagai teradu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi banyak sekali yang disidangkan para penyelenggara pemilu dari seluruh Tanah Air," ujar Jimly.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menambahkan, dari 781 orang itu sebanyak 380 orang tak terbukti dan 401 orang terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. 141 Orang diberhentikan permanen dan 1 Ketua KPU yaitu dari Kalimantan Timur bernama Ida Farida Ernada dicopot tapi tidak dipecat.

"Ini harapan kita, menjadi bahan pembelajaran pusat, provinsi maupun kabupaten/kota dalam rangka meningkatkan kualitas pemilu kita di masa depan," ujar Jimly.

141 Anggota penyelenggara pemilu yang dipecat itu terbukti melanggar kode etik seperti membantu menenangkan peserta pemilu tertentu, membawa atau menyimpan kotak suara hingga tersangkut money politics.‎ Sementara yang lainnya dikenakan teguran ringan hingga keras. Untuk yang tidak terbukti maka namanya direhabilitasi.

"Sampai Desember ini masih banyak yang terkait Pemilu 2014, kira-kira bisa puluhan tapi mungkin sampai Oktober akan makin sedikit. Sisa pileg ini masih banyak yang mengajukan aduan," tutup Jimly.

(vid/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads