EH (39), ibu rumah tangga asal Kabupaten Sukabumi ini lihai mengelabui orang. Buktinya ia berhasil menipu belasan calon tenaga kerja. Mereka dijanjikan akan diberangkatkan ke Taiwan asalkan menyetorkan sejumlah uang.
Tak tanggung EH melakukan aksinya hingga lintas provinsi. Korban penipuan EH mayoritas berasal dari luar pulau Jawa. Namun aksi EH terendus polisi. Ia berhasil dibekuk tim Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi, Rabu (17/9/2014).
"Korbannya ada yang berasal dari Tanggamus, Provinsi Lampung. Mereka diiming-imingi bekerja menjadi TKI ke Taiwan asal memberikan sejumlah uang yang katanya untuk persyaratan," Ungkap AKP Galih Wisnu Pradipta, Kasatreskrim Polres Sukabumi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rentang waktu Juni hingga Juli EH menarik uang dengan jumlah bervariasi dari sejumlah korbannya. EH berhasil mengantongi uang dari para korbannya hingga Rp 169 juta. "Karena tak kunjung diberangkatkan akhirnya mereka melaporkan hal tersebut ke aparat kepolisian," lanjut Galih.
EH sendiri terancam dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP mengenai penipuan dan penggelapan dengan maksimal hukuman 4 tahun penjara.
(ern/ern)