"Mereka kami amankan di rumahnya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono kepada wartawan di Polsek Genteng, Rabu (17/9/2014).
Sumaryono mengatakan, mereka berdua tidak sendirian saat melakukan aksi. Mereka melakukannya bersama tiga temannya yakni Adek, Dian dan
Udik, semuanya DPO.
"Modus yang mereka gunakan, menghentikan motor korban. Menuduh korban telah menganiaya dan kemudian merampas motornya," lanjut Sumaryono.
Aksi itu sudah dilakukan sebanyak 8 kali dan semuanya berhasil. Motornya sendiri dijual kepada penadah dengan harga Rp 2-3 juta. Untuk tersangka Yanto, dia juga telah menggelapkan mobil boks milik perusahaan tempatnya bekerja.
"Yanto masuk ke tempat kerja itu bulan Februari dan menggelapkan mobil boks yang biasa dia sopiri pada Agustus," ujar Sumaryono.
Mobil boks itu tiba-tiba saja dia bawa lari. Mobil boks itu dijual ke penadahnya seharga Rp 12 juta. Selain itu, Yanto juga menggelapkan mobil Daihatsu Xenia milik penyewaan mobil.
"Mobil itu dipinjam tersangka dengan jaminan motor yang ternyata adalah motor hasil rampasan. Mobil itu kemudian dijual seharga Rp 7 juta," tandas Sumaryono.
(iwd/fat)