Terdakwa perkara penculikan bayi Desi Ariyani batal mendengarkan surat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (17/9/2014). Pasalnya, rencana tuntutan yang diajukan JPU ke Kejaksaan Tinggi Jabar masih belum turun.
Hal itu disampaikan JPU Mumuh dalam sidang lanjutan di ruang sidang VI Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata.
"Kami belum siap dengan tuntutannya, karena rentut belum turun," ujar Mumuh pada majelis hakim yang dipimpin Boang Sihol Manalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami minta waktu 1 pekan," katanya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (24/9/2014) pekan depan.
Ditemui usai sidang, terdakwa Desi menyatakan harapannya agar tuntutan yang diberikan padanya bisa ringan.
"Soal ditundanya sih saya enggak apa-apa. Tapi saya mintanya hukuman seringan-ringannya. Karena saya kan niatnya bukan untuk dijual. Tapi untuk dipelihara sendiri," tutur Desi.
(tya/ern)