Anak di Bawah Umur Disetubuhi Tukang Kayu

Anak di Bawah Umur Disetubuhi Tukang Kayu

- detikNews
Rabu, 17 Sep 2014 14:29 WIB
Malang - Naas menimpa seorang anak di bawah umur di Kota Malang. Dia menjadi korban asusila di sebuah gudang kayu. Kasus ini akhirnya dilaporkan keluarga ke Polres Malang Kota.

Adalah SMR (27), tukang kayu tinggal di Jalan Kalisari Kecamatan Kedungkandang, diduga kuat sebagai pelakunya. Kini, pria dua anak itu meringkuk di penjara.

Diketahui pelaku dan korban sudah saling mengenal sebelumnya. Nafsu bejat merasuki pelaku nekat melatarbelakangi tindak asusila tersebut. Secara paksa pelaku membawa korban ke sebuah gudang kayu di Jalan Satsui Tubun.

Lokasi kejadian merupakan tempat seharinya keduanya bekerja. Di sana, kedua tangan korban diikat menggunakan kaos milik pelaku. Melihat korban tak perdaya, pelaku dengan leluasa menyetubuhi korban.

"Kejadian 19 Juni lalu, pelaku sempat kabur saat mengetahui perbuatannya dilaporkan ke polisi," ujar Kasubag Humas Polres Malang Kota AKP Nunung Anggraeni saat gelar perkara di mapolres Jalan Jaksa Agung Suprapto, Rabu (17/9/2014), siang.

Mengutip keterangan SMR kepada petugas, dia mengaku sudah menjalin hubungan asmara dengan korban sejak Desember 2013 silam.

Selama berpacaran, SMR mengklaim pernah melakukan hubungan suami istri. Diduga ulah kasar pelaku saat tragedi di gudang kayu memicu korban melaporkannya ke polisi.

"Korban dibawa ke gudang kayu kemudian kedua tangannya diikat dengan kaos milik tersangka. Selanjutnya tersangka mendorong korban hingga terjatuh dan melucuti pakaian korban," ungkap Nunung.

Menurut Nunung, korban sudah teriak meminta tolong. Ketika menerima perlakuan kasar pelaku. "Tapi kemudian pelaku menyumpal mulut korban agar tidak berteriak," tegas Nunung.

Akibat perbuatannya, SMR dikenakan pasal 81 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan perempuan dengan ancaman hukuman tiga hingga 15 tahun penjara.

(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.