Langgar Zona Penangkapan Ikan, Dua Kapal Motor Nelayan Diamankan

Langgar Zona Penangkapan Ikan, Dua Kapal Motor Nelayan Diamankan

- detikNews
Rabu, 17 Sep 2014 13:49 WIB
Foto: Ghazali Dasuqi
Situbondo - Dua perahu motor nelayan Panarukan diamankan Polres Situbondo, Rabu (17/9/2014). Dua perahu motor jenis gardan bernama Barokan dan Marni itu digiring Satpolair ke Pelabuhan Kalbut Kecamatan Mangaran, karena dianggap melanggar zona penangkapan ikan.

8 Nelayan yang menumpang dua perahu motor itu tepergok polisi menangkap ikan di Perairan Kalbut, pada jarak kurang dari 2 mil atau zona satu. Padahal, zona satu hanya untuk area penangkapan ikan nelayan tradisional.

"Dua perahu motor dan 8 ABK-nya kita amankan karena melanggar. Sesuai aturan, zona satu itu hanya untuk nelayan tradisional dan perahu mesin di bawah 5 PK," kata Kasatpolair Polres Situbondo AKP Bashori Alwi.

Salah seorang nelayan yang diamankan, Shaleh mengaku tahu jika aktivitasnya menangkap ikan di zona satu itu melanggar. Namun hal itu terpaksa dilakukan, karena di zona dua ke atas cuaca laut sedang tidak bersahabat. Didorong ingin memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, mereka nekat menjaring ikan di zona satu.

"Ini masalah perut. Mereka semua warga saya, nekat menangkap ikan di zona satu, karena di tengah anginnya kencang," tukas Kepala Desa Kilensari Kecamatan Panarukan.

Setibanya di tepi pantai, para nelayan itu didata dan diberi pembinaan oleh pihak Satpolair, Penyidik Dinas Perikanan dan Kelautan, serta pihak Kamla. Berikutnya, mereka diminta menuliskan surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi, melanggar zona penangkapan ikan.

"Karena masalah zona ini rawan. Bisa memicu terjadinya benturan antar nelayan. Makanya kita mengantisipasi jangan sampai itu terjadi. Disamping ini juga untuk penegakan aturan," tegas AKP Bashori Alwi.

(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.