Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan denda Rp 1 juta kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut). Denda dijatuhkan karena Polda Metro Jaya dan Kejari Jakut tidak profesional dalam menyidik kasus pembunuhan.
Di kasus pembunuhan yang terjadi pada 2012 lalu, polisi dan jaksa menuduh Krisbayudi sebagai pelaku dan menahannya selama 251 hari lamanya. Hingga akhirnya terbukti tuduhan polisi hanyalah bualan semata. Sebab pembunuh sebenarnya adalah teman Krisbayudi, Rahmat Awafi yang menyebut-nyebut nama Krisbayudi. Polisi termakan bualan itu. Kini pelaku sesungguhnya itu telah dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Agung.
Atas hal itu, Krisbayudi lalu mengajukan praperadilan ke PN Jakus dengan dibantu LBH Mawar Saron dan meminta ganti rugi atas apa yang ia alami. Setelah melalui proses pra peradilan di PN Jakarta Utara, hakim tunggal Jefferson Tarigan akhirnya mengabulkan permohonan ganti kerugian Krisbayudi melalui putusan No. 10/PRA.PER/2014/ PN.JKT.UT tanggal 15 September 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran denda tersebut berdasarkan aturan usang tahun 1983 yang hingga kini belum diubah oleh pemerintah. Atas putusan itu LBH Mawar Saron berencana akan mengajukan banding serta mempertimbangkan untuk melakukan uji materi terhadap PP No 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP yang kini dirasakan tidak lagi memenuhi rasa keadilan. Karena hanya mengatur batasan maksimal ganti kerugian yang dapat diberikan sebesar 1 juta rupiah.
"Nilai sedemikian dirasakan tidak sebanding dengan penderitaan Krisbayudi yang harus mendekam dan tersiksa dalam tahanan selama 8 bulan lamanya akibat rekayasa kasus oknum penegak hukum yang tidak professional," cetusnya.
(asp/mpr)