Penangkapan Tino (21), bermula dari ditangkapnya AWP alias Kacong (21) di Jalan Panderman, Kota Malang. Dalam penangkapan itu, petugas menemukan daun ganja yang dibungkus kecil kertas warna putih di saku jaket pelaku.
Ganja kering kembali ditemukan di saku celana pelaku yang dibungkus daun pisang. Kepada petugas, Kacong mengaku, barang haram tersebut diperoleh dari YFP dan kemudian petugas melakukan penggerebekan.
"Identitas Tino terungkap dari keterangan Kacong yang ditangkap petugas sebelumnya," jelas Kasubbag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni saat gelar perkara di mapolres Jalan Jaksa Agung Suprapto, Selasa (16/9/2014).
Di rumah Tino Jalan Bromo, Kota Malang, petugas tidak berhasil menemukan ganja kering. Namun, dari handphone pelaku terdapat foto yang menunjukkan adanya enam paket daun ganja yang dibungkus warna cokelat.
Pelaku berdalih barang tersebut didapatkan dari temannya seharga Rp 3 juta. "Kita masih mengembangkan, pemasok ganja kering untuk tersangka Tino," jelas Nunung.
Pelaku dijerat Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan Kacong, diganjar Pasal 111 undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(fat/fat)