"Berkaitan dengan ditangkapnya tiga orang yang mengaku sebagai petugas KPK di Sukabumi kasusnya ditangani Polri. Saat ini pengawas internal sudah berkoordinasi dengan Polda Jabar," kata Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2014).
Johan memberi imbauan kepada masyarakat agar tindak penipuan dan pemerasan oleh petugas KPK gadungan itu tak terulang lagi. Menurutnya, semua petugas KPK mempunyai prosedur tersendiri dan memiliki tanda khusus yang tidak bisa ditiru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Johan juga menegaskan bahwa tidak ada satupun orang di KPK yang bisa menghentikan suatu kasus. Bahkan, ketua sebagai pemimpin tertinggi di KPK pun tidak bisa menghentikan kasus yang sedang berjalan.
"Tidak ada pihak manapun baik pimpinan maupun yang lainnya yang bisa menghentikan suatu kasus yang sedang berjalan," tegasnya.
Selama ini, KPK tidak pernah bekerja sama dengan pihak manapun untuk menjadi perpanjangan tangan KPK di daerah. Semua kegiatan yang berkaitan dengan kasus, ditangani sendiri oleh KPK.
"KPK tidak pernah mengangkat atau menunjuk LSM atau lembaga lain sebagai perpanjang tanganan KPK," imbuh Johan.
"Jika ada orang yang mengatasnamakan petugas KPK, silahkan masyarakat langsung melaporkan ke kami," imbaunya.
Sebelumnya, tiga orang mengaku sebagai petuga KPk ditangkap pada Sabtu (13/9). Saat ditangkap, mereka sedang akan memeras seorang pengusaha di sebuah restoran, Cikukulu, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Satu orang berhasil melarikan diri.
Tiga pelaku yang ditangkap bernama Adigus Syaputra (42) berprofesi sebagai wartawan sebuah tabloid mingguan, Hendrawan (42) berprofesi sebagi pengacara dan Phebri Yansah (30) seorang tukang parkir di kawasan Djuansa, Jakarta.
(kha/mpr)