"Seorang PNS di DPRD Kabupaten Pasuruan berinisial NK dan swasta berinisial SRT telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Bimtek tahun 2013," kata Kasi Pidsus Kejari Bangil, Sarwo Edy, Senin (15/9/2014).
Menurut Sarwo, selain menjabat Kepala Bagian (Kabag) Rapat dan Per UU di DPRD Kabupaten Pasuruan, dalam kasus tersebut NK juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan Bimtek dewan pada 2013.
Sedangkan SRT merupakan pihak ketiga yang mendapat kontrak sebagai penyedia narasumber sekaligus sebagai narasumber. Srt merupakan seorang dosen di Universitas Merdeka (Unmer) Malang.
"SRT menandatangani kontrak dengan NK selaku PPTK dalam kegiatan Bimtek Dewan, mengatasnamakan Lembaga Penelitan dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Unmer Malang tanpa sepengetahuan ketua LPPM Unmer Malang," terang Edy.
Kasus penyalahgunaan anggaran kegiatan Bimtek bagi para anggota DPRD Kabupaten Pasuruan pada 2013 itu dilakukan sebanyak dua kali, yakni Hotel Savana di Malang dan Hotel Singasana di Surabaya. Dalam pelaksanaanya, terjadi banyak manipulasi terkait dengan honorarium narasumber.
"Jadi pelaksanaanya tidak sesuai dengan kontrak dan laporan pertanggungjawaban. Sementara ini nilai kerugiannya baru diketahui Rp 100 juta," ucapnya.
Edy mengatakan, selain kedua orang tersebut, sangat mungkin akan muncul tersangka lain. Namun saat ini pihaknya fokus pada dua tersangka tersebut.
"Kedua tersangka belum memenuhi panggilan penyidik. NK belum bisa memenuhi panggilan karena sedang cuti dan melaksanakan ibadah haji. Sedangkan SRT, juga belum datang untuk memenuhi panggilan," pungkas Edy.
(fat/fat)