Informasi setoran ke lingkungan Kementerian PDT diungkapkan Teddi saat jaksa KPK mengkonfirmasi isi berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya di KPK. Pada BAP nomor 12, Teddi menyebut sejumlah nama.
"Sampai saat ini jumlahuang yang saya keluarkan untuk memperoleh pekerjaan PDT sebagai berikut: A. Budiyo, sebesar Rp 3,2 miiliar yang diserahkan bertahap tahun 2013 untuk mendapatkan proyek Talud di Biak Numfor tahun 2014. Budiyo adalah anak buah Ardi yang mengurus anggaran Kementerian PDT di DPR," kata jaksa KMS Roni membacakan BAP Teddi dalam persidangan terdakwa Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk di Pengadilan Tipikor, Senin (15/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait perkara suap ke Bupati Biak Numfor, Yesaya, Teddi mengaku memberi duit total SGD 1.00 ke Yesaya agar perusahaannya mendapatkan pekerjaan dari proyek yang diprogramkan di kabupaten tersebut. Saat itu Teddi menyebut adanya usulan proyek tanggul laut (talud) di Biak Numfor kepada Yesaya Sombuk.
"Saya bilang ada kemungkinan usalan ke PDT. Ketika bicara ke PDT terkait dengan talud maka dipanggil si Pak Yunus (Yunus Saflembolo, Kepala BPBD Biak Numfor) ke Jakarta untu berkoordinasi. Setelah Pak Yunus ke Jakarta dia memastikan proyek itu ada atau tidak ada satu minggu itu," jelas Teddi
Teddi meyakini usulan proyek Talud akan terealisasi. "Saya yakin itu ada karena melalui staf khususnya PDT si Ardi. Pada saat saya sebelum bertemu dengan bupati, Saudara Ardi pernah suruh saya beritahukan Pak Simon terkait dana optimalisasi yang tadi dijatahin kepada saya untuk dimasukan ke beberapa kabupaten di Papua sana. Tapi dana optimalisasi itu difreeze oleh kementerian keuangan, makanya Ardi mau gantikan ke dana APBNP di PDT. Itu diperuntukkan untuk bencana, usulannya talud Biak itu," papar Teddi.
Yesaya Sombuk didakwa menerima suap sebesar SGD 100 ribu dari Teddy Renyut. Pemberian uang bertujuan agar Yesaya memberikan proyek pembangunan talud di Kabupaten Biak Numfor yang sedang diusulkan dalam APBN-P Tahun 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
(fdn/aan)