Pasca ditangkap dari rumah kosnya di Desa Sumbertebu, Kecamatan Bangsal, R dan AM diamankan di Mapolres Mojokerto, Jumat (12/9). Sehari kemudian, diam-diam kedua pemuda ini menjalani sidang pertaubatan yang digelar secara tertutup di Mapolres.
Hasilnya, dalam sidang yang dihadiri jajaran Forpimda dan dipimpin Ketua MUI Mojokerto, sepasang kekasih itu mengakui kesalahannya telah menganut aliran Al Qiyadah Al Islamiyah Ahmad Musadeq. Keduanya bersedia mengucapkan dua kalimat Syahadat tanda pengakuan kepada Nabi Muhammad, serta kembali mengakui rukun Islam sebagai kewajiban mereka. Hal itu dibenarkan Ketua MUI Mojokerto, Mashul Ismail.
"Keduanya pengikut nabi palsu (Ahmad Musadeq), jelas keliru. Mereka sudah bertaubat dengan mengucap kalimat syahadat. Ini disaksikan oleh semua yang hadir," kata Mashul kepada wartawan, Senin (15/9/2014).
Kapolres Mojokerto, AKBP Muji Ediyanto mengatakan, setelah menyatakan diri bertaubat, R dan AM dikembalikan ke masyarakat. Keduanya kini bisa menjalani aktivitas sehari-hari seperti sedia kala.
"Atas persetujuan bersama, termasuk perangkat Desa Sumbertebu, keduanya kita kembalikan ke masyarakat," ungkap Muji.
Sementara terkait laporan FPI terhadap R dan AM atas dugaan penistaan agama, Muji menegaskan belum menyeret keduanya ke ranah hukum. Pemeriksaan yang dilakukan sebatas untuk memintai keterangan.
"Mereka ini sepasang kekasih, kita belum masuk ke proses hukum, kecuali mereka masih tetap meyakini ajaran (Ahmad Musadeq). Namun tetap kita awasi kegiatan mereka," tandasnya.
R dan AM yang juga pengurus Gafatar Mojokerto diamankan FPI dan polisi dari tempat kos mereka di Desa Sumbertebu, Kecamatan Bangsal, Mojokerto, Jumat (12/9) malam. R asal Jalan Anggrek IV, Kecamatan/Kabupaten Bekasi dan AM asal Dusun Manggis Desa Kadipaten, Kecamatan Sejomerto, Wonosobo, Jateng itu diduga menyebarkan aliran Al Qiyadah Al Islamiyah Ahmad Musadeq yang tidak mengakui Muhammad sebagai nabi, serta mengingkari rukun Islam.
Sementara dua pemuda lainnya yang disinyalir terpengaruh ajaran yang sama, melarikan diri saat dijemput FPI dan anggota Polsek Bangsal di tempat kos mereka. Kedua pemuda tersebut diketahui berinisial SA asal Perumahan Unad Manis Selatan, Kecamatan Pauh Kota Padang, Sumbar dan KNA asal Cilangsi, Bogor Jawa Barat.
Pasca penangkapan R dan AM, polisi juga melakukan penutupan terhadap kantor DPK Gafatar Mojokerto. Selain menghindari aksi penutupan paksa oleh FPI, penutupan itu juga didasari status organisasi Gafatar yang masih ilegal di Mojokerto.
(fat/fat)