β"Semua pelanggaran majmuah menjadi catatan kita. Misalnya (tindakan kita) di-blacklist beberapa tahun," kata Kepala Kantor Urusan Haji Indonesia Daerah Kerja Madinah, Nasrullah Djasam, kepada wartawan di Madinah, Minggu (14/9/2014).
Saat ini, pihak PPIH Daker Madinah juga mempelajari kontrak-kontrak dengan majmuah, terutama yang memberi ruang kepada majmuah untuk mengakali kontrak. Ke depan, setiap pelanggaran kontrak terhadap majmuah ataupun perusahan katering yang terlambat menyajikan makanan harus lebih berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasrullah berharap jamaah haji gelombang kedua yang akan tiba di Madinah setelah puncak haji tidak ditempatkan di luar Markaziyah. "Nanti pada saat gelombang dua, jangan sekali-sekali menempatkan jamaah di luar Markaziyah. Karena saat itu peak season sudah berlalu, kita ingin majmuah memanfaatkan kesempatan ini," katanya.
Lalu apa sanksi yang bakal diterima majmuah dalam waktu dekat? Wajar majmuah mendapat sanksi karena akibat mengingkari perjanjian, membuat 42 kloter jamaah haji ditempatkan di luar Markaziah.
"Bahwa kalau majmuah menempatkan di Markaziyah di bawah standar kena sanksi 30 persen. Kalau ditempatkan di luar Markaziah dipotong 300 riyal per jamaah. Sekali lagi, kami tidak men-judge apakah ini disengaja atau tidak, yang penting buat kami adalah memberikan kepastian penempatan jamaah di Madinah," katanya.
(van/vid)