Drama politik Jawa Timur memasuki babak baru. Kali ini Khofifah Indar Parawansa menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ke Mahkamah Agung (MA). Atas gugatan itu, Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial Suwardi turun langsung mengadili perkara tersebut.
Khofifah mengajukan judicial review Peraturan MK Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah.
"Ketua majelis Suwardi dengan anggota majelis Dr Supandi dan Yulius," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Senin (9/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khofifah kalah melawan Soekarwo. Saat kasus itu dibawa ke MK, Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva menolak gugatan Khofifah. Dengan ditolaknya permohonan ini maka pasangan incumben Soekarwo-Saifullah Yusuf diputus KPU Jatim memenangi Pilgub Jatim dengan memperoleh suara 8.195.816 suara atau 47,25 persen.
Belakangan kasus itu kembali ramai diperbincangkan usai Akil Mochtar berkicau dari dalam penjara jika MK seharusnya memenangkan Khofifah. Akil selaku ketua panel mengetok Khofifah sebagai pemenang. Namun hasil itu berbalik saat dibawa ke sidang pleno. Padahal menurut tradisi di MK, sidang pleno umumnya satu suara dengan sidang panel.
(asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini