Heru Sulaksono pada periode tahun 2008-21 Oktober 2010 melakukan pidana pencucian uang dengan total Rp 7,740 miliar. Heru melakukan pencucian uang dengan cara mentransfer, membayar, membelanjakan, menghibahkan atau menyumbangkan.
"Dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan terdakwa yang diketahui berasal dari tindak pidana korupsi uang berkaitan dengan tugas dan jabatan terdakwa," ujar jaksa KPK Iskandar Marwanto membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Serta melakukan pembayaran kegiatan golf di Bandung, pembayaran utang, kartu kredit, renovasi rumah dan perabotan rumah. Heru juga membelanjakan duitnya untuk membeli perhiasan berupa 1 cincin berlian, 1 giwang emas berlian, 1 gelang berlian, 1 mobil Honda Ciry B 1006 Al, 1 Sedan Honda Civic N 332 SA, 1 Honda CRV B 1615 HE.
Pada dakwaan kedua ini, Heru diancam pidana pasal 3 ayat 1 huruf b,c, d UU Nomor 15 Taun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sedangkan pada dakwaan ketiga, Heru didakwa melakukan pidana pencucian uang total Rp 13,720 miliar pada periode 28 Oktober 2010-2013. Heru melalukan beberapa perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang dilakukan dengan sejumlah cara.
Pertama, Heru mentransfer uang ke rekening Edy Susilo, Iwan Gerlang, Marzuki Bintang. Mengalihkan yaitu menjual 1 mobil Honda City B 1006 Al kepada Bambang Kristanto, membelanjakan yaitu membeli mobol Volk Wagen, membeli 1 unit apartemen Salemba, 1 unit rumah di Jl Wirayuda II Blok C 14, Cipinang Melayu, Jaktim, membeli 1 unit mobil VW tipe Beetle B 1117 RH.
Selanjutnya membeli 1 unit Toyoya Harrier, membeli 1 unit mobil VW Beetle, membeli perabotan rumah tangga, membeli perhiasan berupa 1 buah cincin blue safir, 1 buah cincin emas putih, 1 cincin syafir markis emas putih, 1 giwang emas putih.
Selain itu, Heru membayarkan duitnya untuk membayar member golf Bogor Raya, melunasi hutang, membayar kartu kredit. Menghibahkan yaitu memberikan sumbangan pernikahan anak Kiming Marsono, menukarkan mata uang rupiah ke mata uang dollar AS di PT Trikoco Valasindo.
"Sehingga keseluruhannya berjumlah Rp 13,720 miliar adalah sebagai hasil tindak pidana korupsi dalam proyek pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang dan proyek-proyek lainnya yang dilaksanakan PT Nindya Karya," sebut jaksa.
Perbuatan Heru ini diancam Pidana Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
(fdn/aan)