Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Maryoko mengatakan, dari laporan korban, dugaan penipuan itu bermula dari pertemuan korban dengan RS yang diketahui asal Desa Caku, Kecamatan Kencong, Jember bulan Februari tahun lalu. Dalam pertemuan itu, RS mengklaim dirinya sebagai anggota polisi berpangkat Kombes yang berdinas di Jakarta.
"Pelapor bertemu terlapor tiga kali di sebuah kafe di Mojokerto, dalam pertemuan itu, terlapor juga mengaku memiliki suami berpangkat Letkol yang menjadi staf di salah satu kesatuan TNI. Dari situ, korban menanyakan lowongan PNS untuk adiknya yang kemudian disanggupi oleh terlapor," kata Maryoko saat ditemui di kantornya, Senin (8/9/2014).
Maryoko menambahkan, korban yang tergiur dengan tawaran RS, bersedia untuk mentransfer uang sesuai permintaannya. Tak tanggung-tanggung, korban mengaku telah mentransfer uang ke rekening RS sejak Mei-Desember 2013 sejumlah Rp 1 miliar.
"Dari pengakuan korban, dia diminta mentansfer uang beberapa kali ke rekening terlapor, totalnya mencapai Rp 1 miliar. Permintaan transfer uang oleh terlapor hanya melalui ponsel," imbuhnya.
Masih menurut Maryoko, saat melapor, korban membawa alat bukti berupa satu bendel slip transfer ke rekening RS. Untuk memastikan nilai kerugian korban, pihaknya masih meneliti alat bukti berupa slip transfer dan print out rekening koran milik korban.
"Sementara masih kita lakukan pemeriksaan saksi dari pelapor, termasuk adik kandungnya, kita juga harus memastikan nilai kerugian pelapor, apakah benar sebesar itu," pungkasnya.
(fat/fat)