Aksi ini dipicu rencana BCA yang akan menjual aset PT SRM berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pasuruan, dimana PT SRM memiliki utang kepada BCA sebesar Rp 6 miliar.
"Setelah proses hukum yang menyatakan PT SRM pailit, seharusnya seluruh asetnya diserahkan kepada kurator yang ditunjuk. Kurator inilah yang berhak menjual aset PT SRM dan membaginya berdasarkan tagihan utangnya. BCA tidak bisa semaunya sendiri menjual aset pabrik yang sudah dinyatakan pailit," kata Korlap Aksi, Jazuli.
Aksi buruh ini membuat jalan pantura mengalami kemacetan. Polisi bahkan sempat melakukan contraflow. Untuk mencegah kemacetan semakin parah, Kapolres Pasuruan Kota akhirnya memediasi pertemuan antara buruh dan BCA.
Dalam perundingan tersebut pihak BCA bersikukuh pada tindakannya untuk menjual aset PT SRM. Sebaliknya, BCA menawarkan kepada buruh tiga aset PT SRM di Kabupaten Pasuruan sebagai solusi untuk membayar utang buruh selama 7 tahun sebesar Rp 6 miliar.
Namun buruh menolak tawaran BCA tersebut dan bersikukuh meminta BCA untuk menyerahkan aset PT SRM pada kurator sesuai dengan perundangan Kepailitan. Para buruh mengancam akan menduduki BCA dan mendirikan tenda sampai mereka menyerahkan aset pabrik ke kurator.
"Seluruh proses hukum sudah kita lalui hingga putusan kasasi MA. Jika BCA memaksakan kehendaknya, buruh akan terus melawan dengan caranya sendiri," tandas Jazuli.
Aksi buruh ini dikawal seratusan polisi dari Polres Pasuruan Kota. Aksi sendiri berjalan tertib meski mengganggu arus lalu-lintas. (fat/fat)