"Praktek korupsi di Kepala Daerah tingkat II untuk IUP akan semakin parah dan semakin rentan karena korporasi tambang lebih mudah menyogok anggota DPRD dan sebaliknya anggota DPRD merasa lebih leluasa memeras kepala daerahnya," ujar Busyro dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (8/9/2014).
Terkait kasus korupsi di daerah yang ditangani KPK, memang memunculkan sebuah pola tertentu. Perusahaan yang berkepentingan untuk mendapatkan izin usaha, akan memberikan uang pelicin kepada bupati. Inisiatif berasal dari kedua pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari sudut pandang untuk mematangkan kesadaran berdemokrasi, Pemilukada oleh merambah hak-hak demokrasi rakyat. Rakyat sebagai subyek hukum harus dihormati hak-hak politiknya," kata Busyro.
"Jika selama ini parpol melakukan pendidikan politik dengan benar tentang hak-hak asasi sipil politiknya, maka rakyat akan marah jika hak-haknya dipangkas," sambung pengajar di FH UII Yogyakarta ini.
(fjp/fjp)