"KPK harus lebih sering dan tegas memanfaatkan ketentuan seperti obstruction of justice," ujar Nawawi kepada detikcom, Sabtu (6/9/2014).
Nawawi yang juga menjabat sebagai Wakil Pengadilan Negeri Bandung (Waka PN Bandung), mengatakan, hal seperti itu diatur dalam pasal 22 UU Tipikor. Dalam pasal tersebut terdapat ancaman hukuman penjara bagi pelaku obstruction of justice.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya dengan tegasnya memberlakukan obstruction of justice, bisa memberi efek jera kepada pelaku. Menurut Nawawi hal ini harus diberlakukan kepada siapa pun yang bersidang di Pengadilan Tipikor.
"Agar para saksi tidak seenaknya ngomong dan mencabut keterangan di persidangan," ujarnya.
(rvk/kha)