Hakim Tipikor Bandung Desak KPK Berani Terapkan Obstruction of Justice

Hakim Tipikor Bandung Desak KPK Berani Terapkan Obstruction of Justice

- detikNews
Sabtu, 06 Sep 2014 08:53 WIB
Jakarta - Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Nawawi Pamolango, mendesak KPK untuk memberikan obstruction of justice kepada siapa pun yang memberikan keterangan palsu atau mempengaruhi saksi di persidangan. Hal itu perlu supaya tidak sembarangan orang memberikan keterangan palsu di pengadilan.

"KPK harus lebih sering dan tegas memanfaatkan ketentuan seperti obstruction of justice," ujar Nawawi kepada detikcom, Sabtu (6/9/2014).

Nawawi yang juga menjabat sebagai Wakil Pengadilan Negeri Bandung (Waka PN Bandung), mengatakan, hal seperti itu diatur dalam pasal 22 UU Tipikor. Dalam pasal tersebut terdapat ancaman hukuman penjara bagi pelaku obstruction of justice.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Demikian pula dengan ketentuan keterangan palsu di persidangan Tipikor," ujar hakim yang memvonis Ahmad Fathanah di kasus suap daging sapi.

Menurutnya dengan tegasnya memberlakukan obstruction of justice, bisa memberi efek jera kepada pelaku. Menurut Nawawi hal ini harus diberlakukan kepada siapa pun yang bersidang di Pengadilan Tipikor.

"Agar para saksi tidak seenaknya ngomong dan mencabut keterangan di persidangan," ujarnya.



(rvk/kha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads