Tersangka Jual Beli TKD, Kadis Koperasi Diperiksa Kejari Mojokerto

Tersangka Jual Beli TKD, Kadis Koperasi Diperiksa Kejari Mojokerto

- detikNews
Jumat, 05 Sep 2014 11:04 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto kembali memeriksa tiga tersangka kasus jual beli tanah kas desa (TKD) tahun 2011 yang menyeret nama eks Walikota Mojokerto, Abdul Gani Soehartono.

Pemeriksaan kali ini, untuk melengkapi berkas penyidikan yang akan dilimpahkan ke pengadilan. Kejari kemungkinan besar akan menahan ketiga tersangka, salah satunya adalah Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Mojokerto .

Kasi Intel Kejari Mojokerto, Dinar Kripsiaji membenarkan pemeriksaan tersebut. "Pemeriksaan akhir ketiga tersangka, Tatok, Mat Urip dan Zainudin untuk melengkapi berkas penyidikan yang dulu," kata Dinar kepada wartawan saat ditemui di kantor kejari, Jumat (5/9/2014).

Pantauan detikcom, sekitar pukul 08.30 Wib, ketiga tersangka tiba di Kejari Mojokerto. Achmad Zainudin yang kini menjabat Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Mojokerto ini, datang dengan memakai kemeja berwarna putih.

Tak hanya sendiri, dua tersangka lainnya juga menghadiri panggilan Kejari ini. Mereka adalah Lurah Gunung Gedangan, Tatok Yulianto dan ahli waris pemilik tanah yang dibeli mantan Walikota Mojokerto.

Tiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Mojokerto. Ketiga orang ini diduga bersalah telah menyelewengkan TKD seluas 1.990 meter persegi. Tanah yang seharusnya menjadi aset Pemkot Mojokerto itu, ternyata diperjualbelikan dan diubah statusnya menjadi tanah pribadi bersertifikat.

Mantan Walikota Mojokerto dan putranya, Erwin Wibowo juga terseret dalam kasus ini. Keduanya turut diperiksa kejari sebagai saksi. Pasalnya, pembeli TKD tersebut adalah Gani yang kemudian diatasnamakan putranya, Erwin.

"Sementara baru tiga orang ini yang alat buktinya dianggap cukup," pungkas Dinar.

Hingga pukul 10.30 Wib, pemeriksaan ketiga tersangka belum rampung. Namun sebuah mobil tahanan telah disiapkan di halaman Kejari Mojokerto.

(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.