"Klien kami sedang sakit berdasarkan surat penundaan pemeriksaan beserta surat dokter yang diajukan tim kuasa hukum dan akan dijadwalkan pemeriksaan ulang terhadap klien kami," ujar salah satu kuasa hukumnya Maulana Eryanda dalam rilisnya kepada detikcom, Kamis (4/9/2014).
Maulana Eryanda juga menjelaskan kliennya tidak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), apalagi buronan. "Toni Spontana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI (Kapuspenkum) menjawab bahwa sampai dengan saat ini yang bersangkutan Ibu Winny Erwindia dinyatakan tidak dalam status DPO ataupun buronan Kejaksaan Agung RI," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini seharusnya perkara di ranah perdata. Hasil penyidikan juga tidak menemukan adanya aliran dana masuk ke rekening pribadi Bu Winny," terangnya.
(gah/nrl)