Kuasa Hukum: Mantan Dirut Bank DKI Bukan DPO Kejagung, Tetapi Sedang Sakit

Kuasa Hukum: Mantan Dirut Bank DKI Bukan DPO Kejagung, Tetapi Sedang Sakit

- detikNews
Kamis, 04 Sep 2014 14:59 WIB
Jakarta - Mantan Direktur Utama Bank DKI, Winny Erwindia, tidak menghadiri panggilan pemeriksaan oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung. Tim kuasa hukum menjelaskan kliennya itu saat ini sedang dalam keadaan sakit.

"Klien kami sedang sakit berdasarkan surat penundaan pemeriksaan beserta surat dokter yang diajukan tim kuasa hukum dan akan dijadwalkan pemeriksaan ulang terhadap klien kami," ujar salah satu kuasa hukumnya Maulana Eryanda dalam rilisnya kepada detikcom, Kamis (4/9/2014).

Maulana Eryanda juga menjelaskan kliennya tidak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), apalagi buronan. "Toni Spontana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI (Kapuspenkum) menjawab bahwa sampai dengan saat ini yang bersangkutan Ibu Winny Erwindia dinyatakan tidak dalam status DPO ataupun buronan Kejaksaan Agung RI," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Winny saat ini, menurut Maulana, masih berada di Indonesia. Pidana yang menjerat perempuan berusia 63 tahun itu tidak tepat karena pencairan dana dari Bank DKI Syariah kepada PT Energy Spectrum untuk pembayaran pesawat udara jenis Air Craft ATR 42-500 dari Phoenix Lease Pte.Ltd Singapura adalah murni bisnis.

"Ini seharusnya perkara di ranah perdata. Hasil penyidikan juga tidak menemukan adanya aliran dana masuk ke rekening pribadi Bu Winny," terangnya.

(gah/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads