Dari pengamatan detikcom, Kamis (4/9/2014), warga sudah menunggu kedatangan juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan polisi yang melakukan pengamanan.
Warga bahkan sudah melintangkan dua kontainer untuk menghadang laju petugas. Kontainer itu dilintangkan di tengah jalan agar kendaraan petugas tak bisa masuk. Warga juga bergerombol di depan kontainer. Warga juga membakar ban bekas.
Saat putusan eksekusi dibacakan, seorang warga berteriak agar putusan itu jangan sampai dibacakan. "Jangan sampai itu dibacakan," teriak seorang warga.
Teriakan itu lantas dibarengi dengan merangseknya warga ke arah petugas. Warga terlihat saling tarik dan dorong dengan polisi. Sejurus kemudian, botol air mineral berisi air terbang ke arah polisi. Isi botol air mineral itu juga ada yang disemprotkan ke arah polisi.
Polisi yang terkena cipratan itu pun gelagapan. Ternyata isi botol air mineral itu bukan air biasa, melainkan air cabe sehingga terasa panas dan pedih bila terkena kulit dan mata.
Kericuhan tersebut berangsur-angsur mereda setelah polisi berhasil memukul mundur dan membubarkan kerumunan warga. Polisi juga mengamankan tiga orang yang segera dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Lahan tersebut menjadi sengketa antara H. Nawawi dengan PT Dian Permana. Nawawi adalah penjaga lokasi lahan tersebut sejak tahun 1970. Pada tahun 1989, muncul PT Dian Permana yang mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya.
Menurut warga, tanah tersebut memang adalah milik Nawawi karena pemilik lahan tersebut yakni The Giok Nio sudah menyerahkannya secara aklamasi kepada Nawawi. Warga juga menentang ekseskusi karena sengekatanya masih berlangsung di pengadilan.
(iwd/iwd)