Kabulkan Praperadilan Mabes Polri, MA Langgar Kebijakannya Sendiri

Kabulkan Praperadilan Mabes Polri, MA Langgar Kebijakannya Sendiri

- detikNews
Kamis, 04 Sep 2014 14:12 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh dan Sofyan Sitompul mengabulkan peninjauan kembali (PK) praperadilan untuk menghentikan penyidikan kasus penipuan. Hal ini ditentang oleh rekan satu majelisnya, Syarifuddin, yang menilai pengabulan PK itu melanggar aturan dan kebijakan Mahkamah Agung (MA).

"Oleh karena itu menjadi kebijakan MA dalam rapat pleno kamar pidana yang dilakukan di Karawaci Tangerang dan rapat pleno kamar pidana di Mega Mendung Bogor untuk menyatakan tidak dapat diterima permohonan PK atas putusan praperadilan," cetus Syarifuddin yang tertuang dalam putusan PK sebagaimana dilansir website Mahakamah Agung (MA), Kamis (4/9/2014).

Hal itu disampaikan Syarifuddin saat mengadili permohonan PK praperadilan yang diajukan Mabes Polri. Permohonan ini diajukan setelah Mabes Polri diperintahkan PN Jaksel membuka kembali penyidikan atas kasus penipuan dan penggelapan yang diadukan oleh warga Hong Kong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak terima atas vonis praperadilan PN Jaksel itu, Mabes Polri lalu mengajukan PK dan dikabulkan. Padahal, sesuai aturan, MA tidak berwenang mengabulkan PK.

Menurut Syarifuddin, hal itu terdapat pengecualian. Yaitu hanya diperkenankan dalam hal terjadi penyelundupan hukum yaitu praperadilan yang melampaui kewenangannya sesuai pasal 77 KUHAP. Yaitu:

1. sah atau tidaknya penangkapan
2. sah atau tidaknya penahanan
3. sah atau tidaknya penghentian penyidikan
4. sah atau tidaknya penghentian penuntutan
5. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, permohonan PK telah tidak memenuhi syarat formal, maka harus dinyatakan tidak dapat diterima," ucap Syarifuddin.

Namun apa daya, suara Syarifuddin kalah dengan suara Andi Abu Ayyub dan Sofyan Sitompul. Alhasil, meski melanggar KUHAP dan UU Kekuasaan Kehakiman, praperadilan PK pun dikabulkan.

"Mengabulkan permohonan PK Kapolri cq Bareskrim cq Direktur II Ekonomi dan Khusus. Menolak permohonan praperadilan Toh Keng Siong," ucap majelis pada 23 Desember 2013 lalu.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads