Pemenang Tender Peningkatan Jalan di Mojokerto Diminta Setor Fee 17,5%

Pemenang Tender Peningkatan Jalan di Mojokerto Diminta Setor Fee 17,5%

- detikNews
Kamis, 04 Sep 2014 13:43 WIB
Mojokerto - Kalangan pengusaha yang terlibat dalam proyek peningkatan jalan lingkungan (PJL) tahun 2013, siap secara terbuka untuk memberikan keterangan kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto. Sebanyak 54 kontraktor yang menerima 555 paket proyek senilai Rp 89,8 miliar, diduga dimintai fee oleh sejumlah pejabat Pemkab Mojokerto sebesar 17,5% dari nilai setiap proyek.

Menurut Anton Fatkhurrohman, salah seorang pengusaha yang menerima 10 dari 555 paket proyek PJL, setiap kontraktor dimintai fee sebesar 17,5% dari nilai per proyek sesuai daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA). Dari proyek yang dikelola Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Mojokerto itu, nilai setiap paket proyek yang dikerjakan Anton Rp 200 juta.

"Kalau Rp 200 juta, maka nilai fee per paket proyek Rp 35 juta, jadi saya harus setor Rp 350 juta untuk 10 paket proyek yang saya kerjakan," kata Anton kepada wartawan, Kamis (4/9/2014).

Untuk menutup tingginya beban fee yang harus mereka setorkan, para kontraktor terpaksa mengurangi volume pekerjaan. Fee tersebut, menurut Anton disetorkan secara bertahap kepada dua pengusaha yang dipercaya sebagai koordinator orang nomor satu di Mojokerto.

"Kami enggak masalah dimintai keterangan, akan kami sampaikan apa adanya. Kami sudah menyampaikan secara kongkrit kepada Panja DPRD beberapa waktu lalu, termasuk fee yang dikoordinir oleh orangnya (kepercayaan bupati)," imbuh Anton yang juga seorang kepala desa ini.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan dugaan kerugian sebesar Rp 16,1 miliar dalam proyek PJL yang dikelola Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Mojokerto.

Selain itu, BPK juga menemukan dugaan kerugian senilai Rp 9,09 miliyar dalam proyek jalan desa yang disalurkan melalui Bantuan Keuangan (BK) Desa tahun 2013. Mekanisme pelaksanaan proyek yang melibatkan 98 kepala desa itu diduga menyalahi prosedur. Proyek jalan yang seharusnya swakelola desa itu, ternyata melibatkan pihak ke tiga (kontraktor).

Saat ini, kedua kasus dugaan korupsi proyek jalan ini dalam penyelidikan Kejari Mojokerto. Kejari tengah memintai keterangan sejumlah pejabat pemkab, kontraktor dan kepala desa.

(bdh/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.