RAN (14 bulan) diduga mengalami penganiayaan dari pengasuh di tempat penitipan anak (baby daycare). Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendorong pihak kepolisian untuk dapat menindaklanjuti kasus tersebut.
"Jelas kekerasan. Kalau ada pengasuh melalukan tindakan diluar kewajaran dan sampai menimbulkan trauma pada korban maka pelaku harus ditindak," ujar Sekjen Komnas PA, Samsul Ridwan kepada detikcom di Hotel Balairung, Matraman, Jaktim, Kamis (4/9/2014).
"Sepanjang Komnas mendapatkan laporan, kita dorong untuk jadi proses hukum. Kalau korbannya luka fisik atau trauma tentu kita dorong polisi untuk melakukan penyelidikan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan berarti lembaganya yang ditutup. Kalau masalahnya ada di oknum pengelola harus diproses. Kalau lembaganya lalai, (harus) dibina," terang Samsul.
Secara terpisah, hal senada juga disampaikan oleh Dosen Psikologi Perkembangan Anak IPB Ir. Melly Latifah, M.Si. Menurutnya, pengasuh yang terbukti melakukan tindak penganiayaan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Saya kira caregiver (pengasuh) bisa dikenakan pasal hukum yang sesuai jika orang tua anak menuntut. Tapi jika tidak, tetap perlu ada sanksi dari lembaga daycarenya dan pembinaan," ucapnya melalui pesan singkat.
Sebelumnya, RAN diduga dianiaya oleh salah satu pengasuh di perkantoran kawasan Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakpus, pada Jumat (29/8) lalu. Kejadian itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat (29/8). Di hari itu, suaminya membawa anaknya untuk dititipkan seperti biasa.
Alih-alih diperlakukan dengan baik, pengasuh malah menoyor dan mencubit pipi RAN yang didudukkannya di kereta bayi hingga memar. Dari rekaman CCTV, terlihat pengasuh juga menjungkirbalikkan kereta dorong RAN karena kesal dibanding-bandingkan dengan pengasuh lainnya oleh ibu RAN, Lisa.
Lisa sudah melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Jakpus. Polisi masih mendalami laporan itu. Daycare itu dikelola oleh Highreach dan pengelola telah meminta maaf kepada Lisa.
(aws/nik)