Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Maryoko mengatakan, hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap gadis 13 tahun asal Kecamatan Puri.
Salah seorang tersangka adalah R (18), pemuda asal Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar. Dari pengakuan korban, R yang mengajaknya ke sebuah lahan kosong untuk dicabuli bersama 5 orang lainnya. Sedangkan tersangka kedua yang merupakan teman R, hingga kini identitasnya masih dirahasiakan.
"Kemarin malam kita lakukan penggerebekan kedua tersangka, namun keduanya sudah kabur dari rumahnya," kata Maryoko saat dihubungi detikcom, Kamis (4/9/2014).
Maryoko menuturkan, saat ini pihaknya fokus mengejar kedua tersangka itu. "Setelah keduanya tertangkap, nanti kita kembangkan, tidak menutup kemungkinan akan merambah ke tersangka lainnya," imbuhnya.
Seorang gadis berusia 13 tahun diduga telah menjadi korban pencabulan R dan 5 orang temannya. Tak tanggung-tanggung, korban mengaku digilir sebanyak tiga kali oleh para pelaku antara bulan Juli-Agustus lalu di sebuah lahan kosong Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar.
(fat/fat)