Mereka adalah FZ (17) dan RW (17). Bahkan RW adalah seorang residivis yang pernah diamankan Polsek Dukuh Pakis empat tahun lalu. Itu berarti RW sudah terjun di dunia kejahatan sejak umur 13 tahun.
"Mereka pelaku penjambretan dan curanmor. Modusnya mereka melakukannya bersama dengan teman-temannya, menghajar korban dan membawa lari motor korban," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono kepada wartawan, Rabu (3/9/2014).
Kepada wartawan FZ mengaku sudah delapan kali melakukan kejahatan. Tujuh kejahatan adalah jambret dan satu lainnya adalah curanmor. "Kalau njambret, kami berenam. Saya tak pernah menjambret. Saya hanya mengawasi keadaan saja," ujar FZ.
Setiap beraksi, FZ yang bekerja sebagai tukang service AC ini mengaku mendapat uang Rp 50 ribu. Uang itu pun tak bertahan lama karena digunakan untuk membeli minuman.
Sementara RW tak kapok meski pernah dipenjara sekali. RW sendiri keluar penjara pada Maret kemarin, namun dia mengulangi perbuatannya. Bila pada aksi pertama dia menjambret, kali ini dia melakukan pencurian motor.
"Saya membawa lari motor. Saya pinjam terus saya bawa kabur," ujar RW.
(iwd/iwd)