Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka pemerasan di lingkungan kementerian ESDM. Jero terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Berdasarkan Sprindik per tanggal 2 September 2014, menetapkan JW sebagai tersangka karena telah melanggar pasal 12 e UU Tipikor atau pasal 23 KUHP jo pasal 421 tentang pemerasan," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014).
Pasal 12 huruf e berbunyi "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri". Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasca menjadi menteri, diperlukan dana untuk operasional menteri yang lebih besar. Untuk mendapatkan dana yang lebih besar, dimintalah beberapa hal," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.
Jero akhirnya meminta bawahannya untuk mencari pendapatan lain. Salah satunya meminta kick back dari beberapa proyek pengadaan di Kementerian ESDM.
"Beberapa hal itu supaya dana operasional jauh lebih besar. Misalnya peningkatan pendapatan dari kick back, dari kegiatan pengadaan. Pengumpulan dana-dana dari rekanan untuk program-program tertentu," jelas Bambang.
"Dilakukan juga rapat-rapat yang sebagian besar fiktif," tegasnya.
(kha/mad)