Mangkir Diperiksa Jaksa, Eks Dirut Bank DKI Sempat Hendak ke Singapura

Mangkir Diperiksa Jaksa, Eks Dirut Bank DKI Sempat Hendak ke Singapura

- detikNews
Rabu, 03 Sep 2014 11:29 WIB
Jakarta - Mantan Direktur Utama Bank DKI, Winny Erwindia, lagi-lagi mangkir dari panggilan jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung. Winny yang harusnya diperiksa pada Selasa (2/9) kemarin untuk kasus korupsi pengadaan pesawat itu kembali tak datang dengan alasan sakit.

"Yang bersangkutan tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit sebagaimana surat dari penasehat hukum tersangka dan memohon untuk dapat dijadwalkan kembali pemeriksaannya," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana, saat dihubungi Rabu (3/9/2014).

Ini merupakan kali kedua Winny mangkir dari pemeriksaan setelah 29 Agustus lalu pada pemeriksaan awal, dirinya juga tak hadir dengan alasan sakit. Dua kali mangkir, kejaksaan malah mendapat informasi bahwa bahwa Winny berusaha meninggalkan Indonesia menuju Singapura kemarin (2/9) sore. Beruntung pihak Kejagung sigap dan langsung melakukan pencekalan terhadap upayanya melarikan diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan (Winny) sudah dicekal," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Widyo Pramono saat dihubungi.

Kasus yang menjerat wanita ini bermula saat Winny yang masih menjabat sebagai Direktur Utama Bank DKI melakukan pembayaran Murabahah (Investment Financing/investasi asuransi) kepada PT Energy Spectrum untuk pembayaran pesawat udara jenis Air Craft ATR 42-500 dari Phoenix Lease Pte.Ltd Singapura. Winny yang pada saat itu menjabat sebagai Dirut Bank DKI menolak untuk menyetujui kredit karena debitur tidak berpengalaman.

Namun, pengucuran kredit tetap disetujui Bank DKI Syariah yang masih satu atap dengan Bank DKI walaupun keberadaannya sempat dipisah. Akibat pengucuran dana dari Bank DKI itu, terjadi potensi kerugian negara sebanyak Rp 80 miliar.

Kasus ini pun sebenarnya telah terjadi sejak 2008 lalu dan telah menyeret beberapa tersangka ke meja hijau. Pihak yang terlibat adalah Dirut PT ES, Banu Anwari, Pemimpin Departemen Pemasaran Grup Syariah Bank DKI dan Pemimpin Grup Syariah PT Bank DKI, Athouf Ibnu Tama, serta Analis Pembiayaan Grup Syariah Bank DKI, Hendro Wiratmoko.

(rni/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads