"Tidak dipungkiri bahwa secara umum, baik di instansi maupun di masyarakat luas, pemaknaan istilah gratifikasi masih beragam dan umumnya terjadi pada instansi atau lembaga pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan pemberian pelayanan kepada masyarakat," ujar Suswono melalui siaran pers, Selasa (2/9/2014) malam.
Penandatanganan dilakukan di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan. Suswono menambahkan, upaya menyamakan makna pengendalian gratifikasi itu akan dilakukan bertahap. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 97/Permentan/Ot.140/7/2014 tentang Pedoman Pengelolaan Gratifikasi Lingkup Kementan dan Pernyataan Komitmen Penerapan Pengendalian Gratifikasi di Kementan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upaya konkret memberantas gratifikasi dan korupsi di Kementan melalui penguatan kegiatan wilayah bebas dari korupsi, SMS Center, whiste blowing system dan pembentukan Unit Pengelolaan Gratifikasi (UPG). Unit tersebut menjadi sarana pelengkap dalam mencegah gratifikasi terhadap para pegawai Kementan.
(edo/vid)