"Yang putih punya SK, pengusaha alamat di Jatinegara, Jaktim. Yang kuning ini, milik EP alamat di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2014).
Rikwanto mengatakan, pihak Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya telah memeriksa keduanya atas kepemilikan mobil berharga miliaran rupiah itu. "Rata-rata fakturnya belum keluar dan belum laik jalan karena belum punya STNK juga," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guna kepentingan lebih lanjut, kedua Lamborghini tersebut masih dikandangkan di Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya. Demikian pula dengan Lamborghini warna hijau milik Abraham Lunggana atau H Lulung, anggota DPRD DKI, masih dikandangkan.
"Mobil tersebut baru akan dikembalikan kepada pemiliknya kalau sudah diurus surat-suratnya," imbuhnya.
Saat proses pengembalian ke pemilik ini nantinya, dipastikan kendaraan mewah itu tidak akan 'melantai' di aspal jalanan.
"Jadi nanti dibawa oleh kendaraan pengangkut untuk mengangkut mobilnya, sehingga mobilnya nggak dipakai di jalan dan tidak boleh dipakai sebelum surat-suratnya lengkap," pungkasnya.
(mei/aan)