Hartati Pernah Ajukan Permohonan Justice Collaborator, Tapi Ditolak KPK

Hartati Pernah Ajukan Permohonan Justice Collaborator, Tapi Ditolak KPK

- detikNews
Selasa, 02 Sep 2014 13:11 WIB
Hartati Murdaya
Jakarta - KPK menyesalkan pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana korupsi, Hartati Murdaya. Ternyata, sebelum mendapat pembebasan bersyarat, Hartati pernah mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator, namun ditolak KPK.

"Kemarin saya belum mau memberi komentar, karena harus lihat dokumen dulu. Nah setelah saya lihat dokumen, ternyata ada beberapa hal menarik," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2014).

Berdasarkan dokumen yang ada di KPK, ternyata Hartati Murdaya pernah mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator. Hartati ingin menjadi justice collaborator agar bisa lebih mudah mendapat pembebasan bersyarat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah kami periksa surat-suratnya maka kronologinya, Juni 2014 diajukan permohonan justice collaborator melalui Rutan Pondok Bambu dan itu ditolak pimpinan KPK pada Juli 2014," jelas Bambang.

"Diajukan juga pembebasan bersyarat ke pimpinan KPK, ditolak juga. Asumsi dasarnya, tak mungkin pembebasan bersyarat dikasih kalau justice collaborator tak diberikan karena itu semacam akumulasi. Kalau itu tak dapat, bagaimana itu bisa bebas bersyarat?" imbuhnya.

Oleh karena itu, KPK mengaku sangat terkejut dengan pemberian pembebasan bersyarat kepada Hartati. Hal itu dinilai tak memenuhi syarat.

"Memang pembebasan bersyarat itu mengejutkan, karena kami tak tahu itu," tegas Bambang.




(kha/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads