"Kita tangkap keduanya kemarin. Ada sekitar 59 kasus pencurian sepeda motor yang dilakukannya," ujar Kapolres Banyuwangi, AKBP Tri Bisono Sumiharso, kepada detikcom, Senin (1/9/2014).
Menurut Kapolres Tri, berbagai modus pencurian Alfa lakukan di wilayah Banyuwangi dan Jember. Mulai dengan melakukan pencurian dengan menggunakan kunci T hingga pencurian dengan cara dibius.
"Salah satunya adalah di TKP jalan Mulawarman Banyuwangi. Dia bersama temannya merayu pembantu salah satu rumah dan kemudian dibius dengan menggunakan teh kemasan dicampur kecubung. Dan setelah tidak sadar dirinya membawa sepeda motor dan kunci rumah. Akhirnya dikuras rumahnya oleh pelaku," tambah Kapolres Tri.
Dari penangkapan pelaku, Polisi juga mengamankan 3 unit sepeda motor, jam tangan dan 3 kunci T.
"Kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tandas Kapolres Tri.
Sementara itu, Nila (20) pembantu rumah tangga yang dibius mengaku dirinya diajak keluar oleh teman Alfa yang bernama Agus (pelaku lain yang sudah diamankan) berjalan-jalan menuju pantai Blimbingsari. Setelah bersantai di pantai itu, Nila mengaku tidak sadarkan diri, setelah minum teh kemasan yang diberikan Agus.
"Saya tidak sadar setelah diberi teh kemasan itu. Lalu saya di tolong oleh orang-orang sekitar pantai. Gak taunya rumah majikan saya sudah di maling," ujarnya saat ditemui detikcom di Polres Banyuwangi.
(bdh/bdh)