Dilaporkan Pencemaran Nama Baik, Risma Dicerca Penyidik 14 Pertanyaan

Dilaporkan Pencemaran Nama Baik, Risma Dicerca Penyidik 14 Pertanyaan

- detikNews
Jumat, 29 Agu 2014 14:35 WIB
Surabaya - Walikota Surabaya Tri Rismaharini menjalani pemeriksaan selama 1 jam sebagai saksi terlapor atas dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Ketua Umum Perhimpunan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) Rahmat Syah.

"1 Jam diperiksa dan diberikan 14 pertanyaan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Jatim, Jalan A Yani Surabaya, Jumat (29/8/2014).

Awi menerangkan, materi pertanyaan yang dilayangkan penyidik Subdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, seputar tuduhan dugaan pencemaran nama baik yang dilontarkan oleh pelapor.

"Selama ini kan Bu Risma melontarkan terkait wacana-wacana KBS (Kebun Binatang Surabaya) sebelum yang sekarang ini dikelola," tuturnya.

Ia menambahkan, terdahulu Bu Risma sering menyampaikan saat ditanya wartawan, sehingga selalu dijawab apa yang terjadi rencana pemkot. Namun ada pihak-pihak tertentu merasa tersinggung.

"Bu Risma juga tidak tahu kata-kata mana yang menyinggung perasaan pelapor," terangnya.

Mantan Wadirlantas Polda Jatim ini menambahkan, dalam kasus ini penyidik sudah memintai keterangan 6 orang termasuk Walikota Surabaya Tri Rismharini.

Rencananya penyidik akan memintai keterangan ahli bahasa, serta melihat apakah kasus ini ada unsur tindak pidananya atau tidak. Termasuk menggelar perkara kasus tersebut.

"Apakah nanti dari tata bahasanya Bu Risma memberikan per rilis itu menyinggung seseorang atau tidak," tandasnya.

Tri Rismahrini dilaporkan ke Polda Jatim. Wali Kota Surabaya ini diduga mencemarkan nama baik Rahmat Shah (Ketua Umum PKBSI) di media terkait polemik Kebun Binatang Surabaya (KBS).

Selain Risma, pihak pelapor juga melaporkan Sinky Soewadji yang dianggapnya sama sama melakukan pencemaran nama baik di media.

Dalam laporan polisi nomor LP/626/V/2014 SPKT Polda Jatim, Risma dan Sinky dianggap melanggar pasal 310, pasal 311 KUHP Jo pasal 27 dan pasal 28 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

(roi/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.