Jadi Tersangka, Dirut Angkasa Pura I akan Dicekal Kejagung

Jadi Tersangka, Dirut Angkasa Pura I akan Dicekal Kejagung

- detikNews
Jumat, 29 Agu 2014 14:13 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung akan mencekal Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Tommy Soetomo menyusul statusnya sebagai tersangka kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di PT Angkasa Pura I tahun anggaran 2011.

"Akan kita lakukan (pencekalan-red)," kata Jampidsus Widyo Pramono kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (29/8/2014).

Soal kapan pencekalan dilakukan, Widyo masih belum tahu. Yang pasti menurutnya sudah ada langkah ke arah pencekalan. "Tunggu dulu," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait penahanan, Widyo juga belum mau berkomentar banyak. Menurutnya tim penyidik terus mendalami kasus ini. "Jangan buru-buru. Jangan nafsu," katanya.

Penetapan Tommy Soetomo sebagai tersangka sangat mengagetkan PT AP I sebab hingga ditetapkan sebagai tersangka, Tommy belum pernah diperiksa sekali pun sebagai saksi oleh aparat Kejagung.

AP I menerangkan kasus yang diangkat oleh aparat Kejagung adalah pengadaan Damkar tahun 2011. Proses pengadaan telah dilakukan dengan mengikuti prosedur tender berdasarkan konsep tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG). Bahkan dewan direksi tidak bisa intervensi terhadap proses tender.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 2 tersangka yaitu Direktur Utama PT Angkasa Pura I TS dan HL Direktur PT Scientek Computindo. Keduanya disangka telah terlibat dugaan korupsi dengan anggaran Rp 63 miliar. Penyidik juga telah memanggil 5 saksi untuk diperiksa, namun yang datang baru 3 orang.





(slm/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads