Florence Sihombing sudah meminta maaf atas kata-katanya yang diunggah di akun path-nya. Florence juga sudah mendapat sanksi sosial dengan di-bully. Akun twitter dan facebooknya juga sudah diserang. Tapi walau sudah meminta maaf dan di-bully, LSM Jatisura yang mempolisikan Florence tak akan mencabut laporan.
"Kalau permintaan maaf, ini masih bersifat sosial, hukum tetap berjalan. Permintaan maaf tidak menghalangi proses hukum. Permintaan maaf itu pada masyarakat, tapi ucapan di path ini perbuatan tindak pidana," kata penasihat hukum LSM Jatisura, Eri Supriyanto, Jumat (29/8/2014).
Walau sejumlah pihak sudah menyarankan agar LSM Jangan Khianati Suara Rakyat (Jatisura) mencabut laporan, namun Eri menilai, tindakan ke polisi adalah pembelajaran untuk Florence. Laporan dilakukan ke Polda DIY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedang permintaan maaf Florence disambut baik LSM Jatisura. Pihaknya menerima maaf itu. Tapi ya itu tadi, walau sanksi sosial sudah terjadi, hukum tetap bergulir.
"Fungsi penegakan UU itu kan untuk ketertiban dan pembelajaran. Proses hukum berjalan agar jangan sampai menimbulkan gejolak di masyarakat. Jangan sampai dari kasus ini membias ke isu yang lain hingga memunculkan isu SARA atau anarki," tegasnya. "Kita tunggu penyidik Polda DIY," tutupnya.
(ndr/mad)