Terdakwa Penggelapan Berlian Dituntut 4 Bulan Bui

Terdakwa Penggelapan Berlian Dituntut 4 Bulan Bui

- detikNews
Kamis, 28 Agu 2014 21:40 WIB
Jakarta - Jaksa menuntut 4 bulan penjara kepada Herawati J Pilonggono dalam kasus penggelapan berlian. Jaksa menganggap Herawati melanggar pasal 374 KUHP.

"Terdakwa dituntut empat bulan potong masa tahanan," kata JPU Aji Susanto saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Kamis (28/8/2014).

Atas tuntutan itu, Herawati berniat akan mengajukan pembelaan. Diwakili kuasa hukumnya, Herawati menilai tuntutan tersebut tidak tepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan ajukan pembelaan," ujar kuasa hukum Herawati.

Ketua majelis hakim, Didiek Hariyono, memberikan waktu 1 minggu kepada terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan. Sebelumnya, Herawati meminta waktu 2 minggu untuk menyusun pledoi.

"Karena masa tahanan terdakwa sudah mau habis, maka pledoi akan
dilaksanakan pada 4 September," ucapnya.

Sebelumnya, pemilik Toko De Gem Kee Chin Kai alias Roy melaporkan mantan karyawatinya, Herawati Jahja Pilonggono karena menggelapkan batu dan perhiasan berlian senilai USD 3 juta dalam kurun waktu
sekitar dua tahun.

(rvk/kha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads