"Terdakwa dituntut empat bulan potong masa tahanan," kata JPU Aji Susanto saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Kamis (28/8/2014).
Atas tuntutan itu, Herawati berniat akan mengajukan pembelaan. Diwakili kuasa hukumnya, Herawati menilai tuntutan tersebut tidak tepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua majelis hakim, Didiek Hariyono, memberikan waktu 1 minggu kepada terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan. Sebelumnya, Herawati meminta waktu 2 minggu untuk menyusun pledoi.
"Karena masa tahanan terdakwa sudah mau habis, maka pledoi akan
dilaksanakan pada 4 September," ucapnya.
Sebelumnya, pemilik Toko De Gem Kee Chin Kai alias Roy melaporkan mantan karyawatinya, Herawati Jahja Pilonggono karena menggelapkan batu dan perhiasan berlian senilai USD 3 juta dalam kurun waktu
sekitar dua tahun.
(rvk/kha)