"KPK juga sebenarnya mendapatkan, tapi dia nggak mau menggunakan. Kita tawari 'Pak ini kira-kira 10 orang lah kita buat pemantauan'. KPK tidak mau menggunakan," kata Irjen Kemenag M Jasin di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (28/8/2014).
Pihak Kemenag padahal sudah menjelaskan kuota itu bukan untuk jatah sebagai jamaah haji. Melainkan permintaan agar KPK ikut mengawasi jalannya pelaksanaan haji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jasin, setiap tahunnya diberikan kuota sekitar 150 orang khusus untuk bagian pengawasan. Mulai dari tim dari Itjen Kemenhub, Kesehatan hingga Kemenag. Jika tidak terpakai, harus dikembalikan dan dilarang untuk diberikan di luar pengawas.
Jasin berharap jatah kuota pengawasan jika tidak terpakai dapat dialokasikan kepada calon jamaah haji yang sudah mengantre lama. Harapannya dapat memperpendek waktu antrean.
(mok/kha)