Yunus Husein Sebut Pembelian Tanah dengan Duit Dollar Tak Lazim

Sidang Anas

Yunus Husein Sebut Pembelian Tanah dengan Duit Dollar Tak Lazim

- detikNews
Kamis, 28 Agu 2014 17:36 WIB
Jakarta - Ketua Pusat Pengkajian Anti Pencucian Uang, Yunus Husein menyebut pembelian tanah menggunakan mata uang pecahan dollar dalam jumlah besar, tidak lazim. Transaksi ini bisa dikategorikan transaksi mencurigakan.

"Kalau jual beli tanah setahu saya lazimnya tiap orang melakukan transaksi pada umumnya dengan mata uang rupiah dan mengingat jumlah yang begitu besar," kata Yunus memberi pendapat sebagai ahli dalam sidang lanjutan Anas Urbaningrum, di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (28/8/2014).

Pembelian tanah bisa dikategorikan sebagai transaksi mencurigakan bila transaksi dilakukan dengan cara yang berbeda dari profil nasabah. "Apakah nasabah yang melakukan (pembelian) terbiasa melakukan transaksi dengan USD. Apalagi di Indonesia ada UU Mata Uang yang mewajibkan transaksi itu dengan rupiah," sambungnya

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adanya transaksi mencurigakan bisa menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mencari alat bukti terkait sangkaan pidana pencucian uang. "Ketidaksesuaian aset yang sebenarnya dengan LHKPN atau dengan SPT pajak, itu bisa memperkuat dugaan terjadinya upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal harta sebenarnya," sebut bekas Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini.

Yunus menjelaskan kriteria transaksi mencurigakan diatur pada Pasal 1 angka 5 UU TPPU Nomor 8/2010. Dalam pasal itu disebutkan transaksi mencurigakan adalah transaksi yang dilakukan menyimpang dari profil.

"Kedua transaksi dianggap mencurigakan kalau transaksi itu dilakukan untuk menghindari pelaporan misalnya dipecah-pecah. Ketiga transaksi mencurigakan kalau transaksi itu diduga terkait hasil tindak pidana," ujar Yunus menyebut dua kriteria transaksi mencurigakan lainnya.

Dalam dakwaan TPPU Anas, jaksa menyebutkan pada tanggal 20 Juli 2011 Anas melalui Atabik Ali membeli tunai 2 bidang tanah milik Etty Mulianingsih dengan luas 200 m2 di Jl DI Panjaitan Nomor 57 Mantrijeron, Yogyakarta dengan sertifikat hak milik 542/Mantrijeron dan luas 7870 m2 di Jl DI Panjaitan Nomor 139 Mantrijeron, Yogyakarta dengan sertifikat hak milik 541/Mantrijeron Rp 15,740 miliar.

Akta jual beli nomor 26/2011 tanggal 20 Juli 2011 melalui Notaris/PPAT Muhammad Yusuf yang pembayarannya melalui Atabik Ali dengan mata uang rupiah Rp 1,574 miliar, US$ 1,109,100 dan ema s batangan yang terdiri dari 20 batang emas seberat 100 gram.

Karena masih ada kekurangan sebesar Rp 1,239 miliar, maka sisa tersebut dibayar dengan 2 bidang tanah yaitutanah seluas 1.069 m2 di belakang RS Wirosaban dan tanah seluas 85 m2 yang terletak di JL DI Panjaitan Mantrijeron, Yogyakarta.

(fdn/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads