Masa Jabatan Busyro Habis, Menkum: Jangan Terlalu Royal Keluarkan Perppu

Masa Jabatan Busyro Habis, Menkum: Jangan Terlalu Royal Keluarkan Perppu

- detikNews
Kamis, 28 Agu 2014 16:46 WIB
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) belum diperlukan untuk perpanjangan Busyro Muqoddas. Menurutnya, Perppu ini bisa dikeluarkan dalam keadaan yang mendesak dan genting.

"Sekarang ini kegentingan seperti apa yang mengharuskan mengeluarkan perppu? Sementara UU masih memungkinkan. Kalau dulu waktu masalah Bibit-Chandra itu memang perlu dibentuk Plt melalui perppu. Jangan terlalu royal kita mengeluarkan perppu," ujar Amir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2014).

Namun, dia mengakui kalau berdasarkan peraturan maka pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang harus lima orang tanpa pengecualian. Tapi, dalam proses pengganti Busyro, dia tidak menampik persoalan ini masih menjadi perdebatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kan acuannya Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 pasal 21 yang mewajibkan Komisioner KPK 5 orang. Tidak ada pasal yang mengatur pengecualian," sebut politikus Demokrat itu.

Lalu, ditanya kemungkinan dirinya untuk membalas surat dari KPK terkait pengganti Busyro, dia tidak memberikan jawaban pasti. Amir menyebut jika surat tersebut ditujukan kepada presiden dan bukan kepada dirinya.

"Itu kan surat bukan ke saya tapi ke presiden. Surat itu menyampaikan saran agar Pak Busyro dapat diperpanjang. Alasannya mengacu pada Inpres perlu dilakukannya penghematan. Padahal pansel ini bekerja sudah murah banget," katanya.

Lantas, disinggung masa jabatannya sebagai Menkum HAM yang sebentar lagi selesai, Amir menegaskan proses panitia seleksi pimpinan KPK masih bisa terus berlanjut. Meskipun, dia nanti tidak lagi termasuk sebagai ketua pansel. Pasalnya, dia menilai jabatan yang diembannya sebagai ketua pansel bisa digantikan dengan pejabat negara lain yang nanti ditunjuk presiden terpilih.

"Tentunya mungkin Menkum HAM baru siap melanjutkan. Tapi, itu tergantung presidennya. Kalau dalam undang-undang cuma disebutkan perwakilan dari pemerintah dan tokoh masyarakat. Tapi sudah menjadi kebiasaan kalau ketua pansel itu menkum HAM. Tapi itu juga tidak wajib," ujarnya.

Saat ini menurut Amir, jumlah pelamar yang mendaftar ke pansel sudah mencapai sepuluh orang. Dia pun berharap agar semua pihak bisa menghormati proses pemilihan yang dilakukan pansel ini.

"Sampai semalam sudah ada 10 orang. Tapi, biasanya bertambah di akhir-akhir waktu," katanya.

Seperti diketahui, masa aktif salah seorang pimpinan KPK, Busyro Muqoddas habis satu tahun lebih cepat dibandingkan pimpinan KPK jilid III lainnya. Proses pergantiannya saat ini ditangani pansel yang dibentuk berdasarkan instruksi Presiden SBY.

(hat/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads