Anas Urbaningrum harus 'kerja keras' ketika mendapat giliran bertanya kepada dua orang ahli dalam sidang lanjutan. Anas terpaksa memberikan ilustrasi saat bertanya karena larangan ahli memberikan keterangan langsung terkait materi pokok perkara.
Pertanyaan jelimet ini diajukan Anas kepada dua ahli yang dihadirkan jaksa KPK yakni Guru Besar Luar Biasa Hukum Perdata Universitas Gadjah Mada, Siti Ismijati Jenie dan Guru Besar Hukum Pidana UGM Edward Omar Sharif.
Kepada Edward, Anas memberi ilustrasi terkait dakwaan terhadap dirinya atas penerimaan sejumlah uang. "Kalau A didakwa menerima pemberian dari X, X katanya memberikan kepada A lewat S, lewat B dan lewat Y," ujar Anas, kemudian langsung terdiam sesaat dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (28/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anas kemudian melanjutkan pertanyaannya yang sempat terpotong. "Itu katanya atas permintaan B, jadi yang meminta B kepada X. X katanya memberikan kepada A lewat S, B dan Y. Kemudian X ini ditanya, X ini tidak yakin bahwa pemberian itu sampai ke A, pada saat yang sama S dan B menyatakan tidak pernah meminta," kata Anas meminta Edward menjelaskan konstruksi delik pidana soal aliran uang.
"Ilustrasinya rumit jadi saya jawab rumit juga," ujar Edward.
Dia menegaskan kedudukan A yang disebut Anas tidak memiliki hubungan bila memang tidak meminta atau menerima sesuatu dari pemberi atau perantara.
"Dalam konteks A tidak pernah meminta apapun tapi yang meminta B kepada C melewati beberapa orang tapi tidak sampai, ya saya kira tidak ada hubungan. Itu namanya kesesatan fakta," sambung Edward.
Di sela tanya jawab, Anas mengaku cukup kesulitan merangkai pertanyaan sebab dirinya tidak boleh menyusun pertanyaan yang terkait langsung dengan perkara.
"Kerja keras merumuskan kalimat ini prof," kata Anas tersenyum.
(fdn/rmd)