Pelaku masih berusia 15 tahun, korban sendiri nyaris meregang nyawa saat korban melancarkan aksi bejatnya. Bagian mata kiri korban juga bengkak akibat penganiayaan pelaku. Melihat kondisi fisik korban itu mendorong keluarga melaporkan kejadian ini ke polisi.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat menuturkan, tempat kejadian berada di pinggir sungai tidak jauh dari sekolah korban di wilayah Kepanjen.
"Pelaku sempat mencabuli, mencekik dan memukuli korban," ujar Wahyu kepada wartawan di mapolres, Kamis (28/8/2014).
Pelaku dicokok polisi beberapa jam pasca keluarga korban melapor ke Polres Malang, Rabu (27/8/2014) malam. Kepada penyidik, pelaku tak segan mengaku berniat menyetubuhi korban. Nafsu bejat ini tidak lain dilatar belakangi perilaku gemar menonton film porno.
"Kata pelaku, semua berawal dari seringnya nonton video porno. Hingga berkeinginan menyetubuhi korban," jelas Wahyu.
Hari ini, pelaku pun gelap mata dan nekat mendatangi sepupunya sepulang sekolah. Tanpa banyak tanya, pelaku menyeret korban ke pinggir sungai. Pelaku dijerat UU No 11 Tahun 2012 tentang peradilan anak dan Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(fat/fat)