"Untuk transparansi dan goodgoverment, seorang pejabat negara harus bersih dan menerima gratifikasi harus sesuai aturan," ucap Masud kepada wartawan usai menempelkan pengumuman laporan harta kekayaan pribadinya.
Dalam surat KPK nomor B-1853/12/06/2014 yang disertai lampiran pengumuman harta kekayaan penyelenggara negara, nilai kekayaan mantan Wakil Walikota Mojokerto periode 2008-2013 ini mencapai Rp 530 juta pada tahun 2011. Sedangkan pada laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang sudah diverifikasi KPK pada tahun 2013, kekayaan Masud turun hingga Rp 85 juta menjadi Rp 445 juta.
"Penurunan kekayaan saya antara lain karena ada sebidang tanah yang saya hibahkan, dan ada mobil serta sepeda motor yang saya jual, mudah-mudahan transparansi ini menjadi tauladan bagi pejabat lainnya," imbuh pria yang biasa disapa Kiai Ud ini.
Pada LHKPN tahun 2011, harta bergerak berupa mobil Suzuki Futura senilai Rp 45 juta dan sepeda motor Suzuki Shogung senilai Rp 6,5 juta dijual, sehingga pada LHKPN tahun 2013, daftar aset tersebut dihapus. Selain itu, tanah seluas 140 meter persegi senilai Rp 13,6 juta yang dihibahkan juga dihapus daftarnya pada LHKPN tahun 2013.
"Hasil pernikahan anak saya kemarin masih dalam proses pelaporan. Hasil 'buwuhan' dihitung kemudikan dilaporkan, kalau ada pemberian melebihi Rp 900 ribu dari pejabat atau pengusaha, maka sisanya dikembalikan atau masuk kas negara," pungkasnya.
(bdh/bdh)