Mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan ini mengaku jika perda perlindungan pohon merupakan inisiatif karena perda yang lama terhalang adanya UU No 28 tentang pendapatan dan retribusi daerah yang melarang adanya pungutan di luar yang diperbolehkan undang-undang.
"Jadi banyak yang nebang, tapi kita tidak bisa memberikan sanksi, dengan perda ini akan jelas sanksinya," kata Risma pada detikcom diruang kerjanya, Kamis (28/8/2014).
Alumus SMA Negeri 5 ini juga menegaskan, sanksi juga berlaku bagi instansi pemerintahan. Risma mencontohkan, jika ada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mempunyai proyek. Maka SKPD tersebut wajib dan harus mengganti sejumlah pohon yang diamanatkan perda.
"Jika pohon yang ditebang berdiameter 50 cm, maka dendanya harus mengganti sebanyak 50 pohon. Jika diameter pohon yang dipotong lebih dari 50 cm, maka dendanya adalah 80 pohon sebagai gantinya," ungkap Risma.
Selain mengganti sejumlah pohon, perda pengganti nomor 18 tahun 2003 tentang restribusi pohon itu juga berlaku sanksi hukuman kurungan penjara 3 bulan plus denda Rp 50 juta. (ze/fat)