Lamborghini Haji Lulung Akan Ditahan Jika Berkeliaran di Jalan

Lamborghini Haji Lulung Akan Ditahan Jika Berkeliaran di Jalan

- detikNews
Rabu, 27 Agu 2014 16:38 WIB
Jakarta -

Polisi mengatakan bahwa nopol B 1285 SHP yang melekat di mobil Lamborghini milik Abraham Lunggana atau Haji Lulung tidak terdaftar. Mobil mewah itu akan ditahan jika berkeliaran di jalan.

"Kalau ketemu di jalan lagi, bukan hanya ditilang, kita akan melakukan penahanan," kata Kepala Sub-Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono kepada detikcom saat dihubungi via telepon, Rabu (27/8/2014).

Kata Hindarsono, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap Lamborghini milik Haji Lulung. Hasilnya, nomor polisi mobil sport mewah itu ternyata tidak terdaftar di kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya lakukan pengecekan memang belum terdaftar," ucap Hindarsono.

detikcom beberapa kali coba menghubungi nomor telepon Haji lulung untuk mengkonfirmasi berita ini. Namun sayang, dua nomor pemilik puluhan kios di Pasar Tanah Abang itu tidak aktif.

Lamborghini warna hijau itu jadi pembicaraan heboh karena dibawa Haji Lulung ke acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakpus, Senin (25/8/2014). Banyak orang yang berfoto di depan mobil super itu.

Wagub Ahok tak mempermasalahkan ada wakil rakyat yang memakai mobil premium seperti Haji Lulung. Yang penting pemiliknya taat membayar pajak penghasilan dan mobil didapat lewat cara yang legal.

(bar/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads